Pengertian Akta Persekutuan Perdata Akta persekutuan perdata adalah dokumen hukum yang berisi kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam persekutuan. Dalam konteks hukum Indonesia, persekutuan perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memberikan landasan hukum bagi setiap perjanjian yang dibuat. Akta ini berfungsi sebagai bukti tertulis atas https://cara-membuat-pt38371.onzeblog.com/35717406/p-dalam-dunia-bisnis-perubahan-adalah-hal-yang-tak