Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran. Selain itu, teori ini juga menyatakan bahwa uang sendiri dapat berubah-ubah apabila masyarakat menyetujui perubahan yang terjadi pada uang tersebut.[26] Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar https://emilianonrtua.ezblogz.com/53668750/article-under-review