Mekanisme tersebut diatur dalam UU No. four/1996 mengenai hak tanggungan yang dimiliki oleh penerima fidusia. Poinnya adalah si pemberi hutang berhak diutamakan terhadap kendaraan itu jika si peminjam gagal melunasi hutangnya. Beberapa konsumen kami sebelum mengajukan pinjaman sering sekali mengeluh karena apa yang dipromosikan ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya. Didalam http://johnnycsiyn.review-blogger.com/9001245/helping-the-others-realize-the-advantages-of-gadai-bpkb